Social Icons

Friday, July 6, 2012

SPI di Indonesia



SEJARAH PERADABAN ISLAM DI INDONESIA

1. Sebelum Kemerdekaan
A. Birokrasi Keagamaan
Ibu kota kerajaan disamping merupakan pusat-pusat politik dan perdagangan, jugamerupakan tempat berkumpul para ulama dan muballig Islam. Sultan Iskandar Muda(1607-1636 M) mengangkat Syaikh Syamsuddin Al-Sumatrani menjadi mufti kerajaanAceh dan begitu pula terjadi pada raja-raja yang lain.
Kedudukan ulama disamping sebagai penasihat raja, juga duduk dalam jabatan- jabatan keagamaan yang tingkat dan namanya berbeda antara satu daerah dengan daerahlainnya. Tetapi penerapan hukum Islam terkuat ada pada kerajaan Aceh dan Banten.

B. Ulama dan Ilmu-Ilmu Pengetahuan
Ada dua cara yang dilakukan oleh para ulama untuk menyebarkan kebudayaanIslam :
• Membentuk kader-kader ulama yang akan bertugas sebagai muballig.
• Melalui karya-karya yang tersebar dan dibaca di berbagai tempat yang jauh.
Ilmuwan Muslim terkenal pertama di Indonesia adalah Hamzah Fansuri yangmenulis Asrarul-‘Arifin fi Bayan ila Suluk wa Al-Tauhid. Kemudian, Syamsuddin Al-Sumatrani mengarang buku Mir’atul Mu’minin (1601 M); Nurudin Al-Raniri yangmenulis banyak buku diantaranya al-Shirath, al-Mustaqim berisi uraian tentang hukumkitab-kitab suluk di Jawa bersifat mistik yang terambil dari tradisi mistik (tasawuf) Islam.
Di Sulawesi, pemikiran tasawuf dikembangkan oleh Syaikh Yusuf Makassar (1626-1699 M) yang berlayar di Timur Tengah. Pada abad ke-19 M, pemikiran tasawuf mulai bergeser kepada pemikiran fiqih seperti tergambar dalam karya-karya ulama padamasa itu. Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari misalnya (1710-1812 M) menulis kitabfiqih Sabilal Muhtadin dan kitab Perukunan Mellayu.

C. Arsitek Bangunan
Hasil-hasil seni bangunan pada perkembangan dan pertumbuhan Islam diIndonesia, antara lain : mesjid-mesjid kuno Demak, mesjid Agung Banten, mesjidBaiturrahman di Aceh, Sendang Duwur Agung Kasepuhan di Cirebon, dan di daerah-daerah lain.
 Beberapa masjid kuno, bangunannya mengingatkan kita kepada seni bangunan Candi selain dari itu, pintu gerbang baik di keraton maupun pemakaman berbentuk Candi- bentar, kori agung, jelas menunjukkan corak pintu gerbang yang dikenal sebelum Islam.
Demikian pula, nisan-nisan kubur di daerah Tralaya, Tuban, Madura, Demak, Kudus,Cirebon, dan Banten menunjukkan unsur-unsur seni ukir dan perlambang pra-Islam. DiSulawesi, Kalimantan, dan Sumatera terdapat beberapa nisan kubur yang lebihmenunjukkan unsur seni Indonesia pra-Hindu dan pra-Islam.


2. SETELAH KEMERDEKAAN

A. Departemen Agama
Departemen Agama (dulu namanya Kementrian Agama) didirikan tanggal 3Januar1 1946 pada masa Kabinet Syahrir. Menteri Agama pertama adalah M. Rasyidi yangdiangkat pada tanggal 12 Maret 1946.
Berdirinya Departemen Agama merupakan penyesuaian pemerintah kala itu dengan keinginan mayoritas Muslim. Menurut B. J.Boland walaupun banyak pendapat yang saling bertentangan tentang kementrian, secara bertahap makna yang positif dari kementrian akan tampil ke depan yang meliputi hal-halsebagai berikut :
-Bahwa kementrian itu menawarkan kemungkinan bagi agama, khususnyaAgama Islam, untuk berperan seefektif mungkin dalam negara dan masyaraqat.
-Dalam sebuah negeri yang sangat bercorak Muslim, kementrian ini merupakansuatu jalan tengah antara negara sekular dan negara Islam.
Dalam jangka waktu beberapa tahun di awal berdirinya kementrian ini, telahdikeluarkan berbagai peraturan yang menentukan tugas serta ruang lingkup kementrian agama.
B. Pendidikan
Salah satu bentuk pendidikan Islam tertua di Indonesia adalah pesantren yangtersebar di berbagai pelosoknya.
Pada awal abad ke-20, persoalan administrasi dan organisasi pendidikan mulai mendapat perhatian setelah berkembangnya pemikiran pembaharuan dalam Islam. Hal ini untuk memperbaiki, tidak ada kurikulum yang jelas dalam pesantren untuk tingkat lanjutan.
Setelah Indonesia merdeka, Badan Pekerja Komite Nasional pusat dalam bulanDesember 1945 menganjurkan agar pendidikan madrasah yang ada pada masa sebelumnya diteruskan. Pada tahun 1946 Departemen Agama mengadakan latihan 90 guru agama, dan pada tahun 1948, didirikanlah sekolah guru dan hakim Islam di Solo.
Beberapa sekolahagama Islam direncanakan dan didirikan oleh Departemen Agama. Sementara, perguruanIslam swasta masih berjalan. Bentuk lembaga pendidikan swasta tersebut adalah sebagai berikut :
1.Pesantren Indonesia klasik 
2.Madrasah diniyah (agama)
3.Madrasah-madrasah swasta (negeri)
Kaum muslimin sejak awal berpikir untuk membangun Perguruan Tinggi Islam, akhirnya Mahmud Yunus membuka Islamic College pertama tanggal 9 Desember 1940 diPadang, terdiri dari Fakultas Syari’ah, Fakultas Pendidikan dan Bahasa Arab.
Pada tahun1945, muncul Universitas Islam Indonesia (UII) yang merupakan perguruan tinggi Islam pertama yang memiliki fakultas-fakultas non agama.Pada tanggal 26 Sepetember 1951 dibuka perguruan tinggi dengan nama PerguruanTinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), dan pada tahun 1957 di Jakarta didirikan AkademiDinas Ilmu Agama (ADIA). Gabungan keduanya membentuk IAIN yang terus berkembnag pesat.

C. Hukum Islam
Salah satu lembaga Islam yang sangat penting yang juga ditangani oleh Departemen Agama adalah hukum atau syariat. Pengadilan Islam di Indonesia membatasi dirinya pada soal-soal yang bersifat pribadi.
Keberadaan lembaga peradilan agama di masa Indonesia merdeka adalah kelanjutan dari masa colonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka jumlah pengadilan agama bertambah tetapi administrasinya tidak segera dapat diperbaiki. Para hakim Islam tampak ketat dan kaku,karena hanya berpegang pada mazhab Syafi’i. Sementara itu, belum ada kitab undang-undang yang seragam yang dapat dijadikan pegangan para hakim dan Pengadilan Agama.
Karena itulah, sekolah Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) dan Fakultas Syariah di perguruan-perguruan tinggi Islam didirikan.Baru pada tahun 1974, hukum perkawinan diundangkan, setelah Dewan PerwakilanRakyat menyetujui pada bulan Desember 1973.
Pada tanggal 21 Maret 1984 diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama yang menetapkan terbentuknya sebuah panitia dengan tugas menangani pelaksanaan kompilasi. Dan akhirnya panitia kompilasi itu telah menghasilkan tiga buku hukum,masing-masing tentang Hukum Perkawinan (Buku I), Hukum Kewarisan (Buku II), dan Hukum Perwakafan (Buku III).
Ketiga buku tersebut dilokakaryakan pada bulan Februari1988 dan mendapat dukungan yang luas.Kemantapan posisi hukum Islam dalam sistem hokum nasional semakin meningkatsetelah Undang-Undang Peradilan Agama ditetapkan tahun 1989. Undang-UndangPeradilan Agama ini merupakan kelengkapan dari UU No. 14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. 


D. Haji
Semenjak zaman penjajahan Belanda, umat Islam Indonesia ingin mempunyaikapal laut untuk dipergunakan dalam penyelenggaraan perjalanan haji.Iuran dikumpulkan,saham diedarkan, tetapi, selama zaman jajahan, keinginan ini tidak terwujud. SetelahIndonesia merdeka, usaha ini dilanjutkan.
 Pada tahun 1964, Dewan Urusan Haji mengajak PHI untuk kembali mengurus jamaah haji, tetapi campur tangan pemerintah di dalamnya semakin besar, karena tanggung jawab penyelenggaraan haji terletak pada pemerintah setempat. Namun, semua usaha yang dilakukan itu tidak ada yang berhasil baik.
SetelahSoekarno jatuh tahun 1966, organisasi-organisasi swasta mulai lagi melakukan kegiatannyamenyelenggarakan perjalanan haji.Diantara alasan mengapa pemerintah melakukan monopoli dalam perjalanan penyelenggaraan haji adalah sebagai berikut :
-Pemerintah merasa bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan hajiagar masyarakat merasa tentram dan terjamin.
-Kemungkinan faktor laba juga menjadi perhatian pemerintah.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemerintah menyediakan Tim PembimbingHaji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD), Tim Kesehatan HajiIndonesia (TKHI), dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Di samping itu, pemerintahmasih merasa perlu untuk mengangkat Tim Pembimbing Ibadah Haji (TPIH).

E. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Di samping Departemen Agama, cara lain pemerintah Indonesia dalammenyelenggarakan administrasi Islam ialah mendirikan Majelis Ulama.
Suatu program pemerintah, apalagi yang berkenaan dengan agama, hanya bisa berhasil dengan baik biladisokong oleh ulama. Karena itu, kerja sama antara pemerintah dan ulama perlu terjalindengan baik.
Pertama kali Majelis Ulama didirikan pada masa pemerintahan Soekarno.Majelis ini pertama-tama berdiri di daerah-daerah karena diperlukan untuk menjaminkemajuan. Majelis-majelis ulama di provinsi lain didirikan jauh kemudian, yaitu setelah majelis pusat berdiri pada bulan Oktober 1962.
Pada tahun 1975, usaha-usaha dimulaiuntuk mendirikan majelis ulama yang baru. Majelis-majelis ulama di tiap ibu kota provinsidibentuk atau bagi yang masih aktif diteruskan dalam rangka pembentukan majelis ulamayang baru.
Sementara itu, di Jakarta dibentuk panitia Musyawarah Nasional I Majelis Ulamaseluruh Indonesia. Musyawarah itu sendiri dilangsungkan pada tanggal 21-27 Juni 1975,dihadiri oleh wakil-wakil Majelis Ulama provinsi.
Ketika itulah Majelis Ulama Indonesiadalam Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia yang disahkan dalam kongres tersebut,disebutkan bahwa, Majelis Ulama Indonesia berfungsi :
-Memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatankepada pemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar ma’ruf nahi mungkar,dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.
-Memperkuat ukhuwah islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasanakerukunan antarumat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
-Mewakili umat Islam dalam konsultasi antarumat beragama.
-Penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) serta menjadi penerjemahtimbal balik antara pemerintah dan umat guna menyuksekan pembangunan nasional.


No comments: