SEJARAH PERADABAN ISLAM DI INDONESIA
1.
Sebelum Kemerdekaan
A. Birokrasi Keagamaan
Ibu kota kerajaan disamping merupakan
pusat-pusat politik dan perdagangan, jugamerupakan tempat berkumpul para ulama
dan muballig Islam. Sultan Iskandar Muda(1607-1636 M) mengangkat Syaikh
Syamsuddin Al-Sumatrani menjadi mufti kerajaanAceh dan begitu pula terjadi pada
raja-raja yang lain.
Kedudukan ulama disamping sebagai
penasihat raja, juga duduk dalam jabatan- jabatan keagamaan yang tingkat
dan namanya berbeda antara satu daerah dengan daerahlainnya. Tetapi penerapan
hukum Islam terkuat ada pada kerajaan Aceh dan Banten.
B. Ulama dan Ilmu-Ilmu
Pengetahuan
Ada dua
cara yang dilakukan oleh para ulama untuk menyebarkan kebudayaanIslam :
• Membentuk kader-kader ulama yang akan bertugas
sebagai muballig.
• Melalui karya-karya yang tersebar dan dibaca di
berbagai tempat yang jauh.
Ilmuwan Muslim terkenal pertama di
Indonesia adalah Hamzah Fansuri yangmenulis Asrarul-‘Arifin fi Bayan ila Suluk
wa Al-Tauhid. Kemudian, Syamsuddin Al-Sumatrani mengarang buku Mir’atul
Mu’minin (1601 M); Nurudin Al-Raniri yangmenulis banyak buku diantaranya
al-Shirath, al-Mustaqim berisi uraian tentang hukumkitab-kitab suluk di Jawa
bersifat mistik yang terambil dari tradisi mistik (tasawuf) Islam.
Di Sulawesi, pemikiran tasawuf
dikembangkan oleh Syaikh Yusuf Makassar (1626-1699 M) yang berlayar di
Timur Tengah. Pada abad ke-19 M, pemikiran tasawuf mulai bergeser kepada
pemikiran fiqih seperti tergambar dalam karya-karya ulama padamasa itu. Syaikh
Muhammad Arsyad Al-Banjari misalnya (1710-1812 M) menulis kitabfiqih Sabilal
Muhtadin dan kitab Perukunan Mellayu.
C. Arsitek Bangunan
Hasil-hasil seni bangunan pada
perkembangan dan pertumbuhan Islam diIndonesia, antara lain : mesjid-mesjid
kuno Demak, mesjid Agung Banten, mesjidBaiturrahman di Aceh, Sendang Duwur
Agung Kasepuhan di Cirebon, dan di daerah-daerah lain.
Beberapa masjid kuno, bangunannya mengingatkan
kita kepada seni bangunan Candi selain dari itu, pintu gerbang baik di keraton
maupun pemakaman berbentuk Candi- bentar, kori agung, jelas menunjukkan
corak pintu gerbang yang dikenal sebelum Islam.
Demikian pula, nisan-nisan kubur di
daerah Tralaya, Tuban, Madura, Demak, Kudus,Cirebon, dan Banten menunjukkan
unsur-unsur seni ukir dan perlambang pra-Islam. DiSulawesi, Kalimantan, dan
Sumatera terdapat beberapa nisan kubur yang lebihmenunjukkan unsur seni
Indonesia pra-Hindu dan pra-Islam.
2.
SETELAH KEMERDEKAAN
A. Departemen Agama
Departemen Agama (dulu namanya
Kementrian Agama) didirikan tanggal 3Januar1 1946 pada masa Kabinet Syahrir.
Menteri Agama pertama adalah M. Rasyidi yangdiangkat pada tanggal 12 Maret
1946.
Berdirinya Departemen Agama
merupakan penyesuaian pemerintah kala itu dengan keinginan mayoritas
Muslim. Menurut B. J.Boland walaupun banyak pendapat yang saling bertentangan
tentang kementrian, secara bertahap makna yang positif dari kementrian
akan tampil ke depan yang meliputi hal-halsebagai berikut :
-Bahwa kementrian itu menawarkan kemungkinan bagi
agama, khususnyaAgama Islam, untuk berperan seefektif mungkin dalam negara dan
masyaraqat.
-Dalam sebuah negeri yang sangat bercorak Muslim,
kementrian ini merupakansuatu jalan tengah antara negara sekular dan negara
Islam.
Dalam jangka waktu beberapa tahun di
awal berdirinya kementrian ini, telahdikeluarkan berbagai peraturan yang
menentukan tugas serta ruang lingkup kementrian agama.
B. Pendidikan
Salah satu bentuk pendidikan Islam
tertua di Indonesia adalah pesantren yangtersebar di berbagai pelosoknya.
Pada awal abad ke-20, persoalan
administrasi dan organisasi pendidikan mulai mendapat perhatian setelah
berkembangnya pemikiran pembaharuan dalam Islam. Hal ini untuk
memperbaiki, tidak ada kurikulum yang jelas dalam pesantren untuk tingkat
lanjutan.
Setelah Indonesia merdeka, Badan Pekerja
Komite Nasional pusat dalam bulanDesember 1945 menganjurkan agar pendidikan
madrasah yang ada pada masa sebelumnya diteruskan. Pada tahun 1946 Departemen
Agama mengadakan latihan 90 guru agama, dan pada tahun 1948, didirikanlah
sekolah guru dan hakim Islam di Solo.
Beberapa sekolahagama Islam direncanakan
dan didirikan oleh Departemen Agama. Sementara, perguruanIslam swasta masih
berjalan. Bentuk lembaga pendidikan swasta tersebut adalah sebagai berikut
:
1.Pesantren Indonesia klasik
2.Madrasah diniyah (agama)
3.Madrasah-madrasah swasta (negeri)
Kaum muslimin sejak awal berpikir untuk
membangun Perguruan Tinggi Islam, akhirnya Mahmud Yunus membuka Islamic College
pertama tanggal 9 Desember 1940 diPadang, terdiri dari Fakultas Syari’ah,
Fakultas Pendidikan dan Bahasa Arab.
Pada tahun1945, muncul Universitas Islam
Indonesia (UII) yang merupakan perguruan tinggi Islam pertama yang
memiliki fakultas-fakultas non agama.Pada tanggal 26 Sepetember 1951 dibuka
perguruan tinggi dengan nama PerguruanTinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), dan
pada tahun 1957 di Jakarta didirikan AkademiDinas Ilmu Agama (ADIA). Gabungan
keduanya membentuk IAIN yang terus berkembnag pesat.
C. Hukum Islam
Salah satu lembaga Islam yang sangat
penting yang juga ditangani oleh Departemen Agama adalah hukum atau syariat.
Pengadilan Islam di Indonesia membatasi dirinya pada soal-soal yang bersifat
pribadi.
Keberadaan lembaga peradilan agama di
masa Indonesia merdeka adalah kelanjutan dari masa colonial Belanda. Setelah
Indonesia merdeka jumlah pengadilan agama bertambah tetapi administrasinya
tidak segera dapat diperbaiki. Para hakim Islam tampak ketat dan kaku,karena
hanya berpegang pada mazhab Syafi’i. Sementara itu, belum ada kitab
undang-undang yang seragam yang dapat dijadikan pegangan para hakim dan
Pengadilan Agama.
Karena itulah, sekolah Pendidikan Hakim Islam
Negeri (PHIN) dan Fakultas Syariah di perguruan-perguruan tinggi Islam
didirikan.Baru pada tahun 1974, hukum perkawinan diundangkan, setelah Dewan
PerwakilanRakyat menyetujui pada bulan Desember 1973.
Pada tanggal 21 Maret 1984 diterbitkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) antara Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama yang
menetapkan terbentuknya sebuah panitia dengan tugas menangani pelaksanaan kompilasi.
Dan akhirnya panitia kompilasi itu telah menghasilkan tiga buku
hukum,masing-masing tentang Hukum Perkawinan (Buku I), Hukum Kewarisan (Buku
II), dan Hukum Perwakafan (Buku III).
Ketiga buku tersebut dilokakaryakan pada
bulan Februari1988 dan mendapat dukungan yang luas.Kemantapan posisi hukum
Islam dalam sistem hokum nasional semakin meningkatsetelah Undang-Undang
Peradilan Agama ditetapkan tahun 1989. Undang-UndangPeradilan Agama ini
merupakan kelengkapan dari UU No. 14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok
kekuasaan kehakiman.
D. Haji
Semenjak zaman penjajahan Belanda, umat
Islam Indonesia ingin mempunyaikapal laut untuk dipergunakan dalam penyelenggaraan
perjalanan haji.Iuran dikumpulkan,saham diedarkan, tetapi, selama zaman
jajahan, keinginan ini tidak terwujud. SetelahIndonesia merdeka, usaha ini
dilanjutkan.
Pada tahun 1964, Dewan Urusan Haji
mengajak PHI untuk kembali mengurus jamaah haji, tetapi campur tangan
pemerintah di dalamnya semakin besar, karena tanggung jawab penyelenggaraan
haji terletak pada pemerintah setempat. Namun, semua usaha yang dilakukan itu
tidak ada yang berhasil baik.
SetelahSoekarno jatuh tahun 1966,
organisasi-organisasi swasta mulai lagi melakukan kegiatannyamenyelenggarakan
perjalanan haji.Diantara alasan mengapa pemerintah melakukan monopoli dalam
perjalanan penyelenggaraan haji adalah sebagai berikut :
-Pemerintah merasa bertanggung jawab atas
penyelenggaraan perjalanan hajiagar masyarakat merasa tentram dan terjamin.
-Kemungkinan faktor laba juga menjadi perhatian
pemerintah.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan,
pemerintah menyediakan Tim PembimbingHaji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Haji
Daerah (TPHD), Tim Kesehatan HajiIndonesia (TKHI), dan Tim Kesehatan Haji
Daerah (TKHD). Di samping itu, pemerintahmasih merasa perlu untuk mengangkat
Tim Pembimbing Ibadah Haji (TPIH).
E. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Di samping Departemen Agama, cara lain
pemerintah Indonesia dalammenyelenggarakan administrasi Islam ialah mendirikan
Majelis Ulama.
Suatu program pemerintah, apalagi
yang berkenaan dengan agama, hanya bisa berhasil dengan baik biladisokong oleh
ulama. Karena itu, kerja sama antara pemerintah dan ulama perlu terjalindengan
baik.
Pertama kali Majelis Ulama didirikan
pada masa pemerintahan Soekarno.Majelis ini pertama-tama berdiri di
daerah-daerah karena diperlukan untuk menjaminkemajuan. Majelis-majelis ulama
di provinsi lain didirikan jauh kemudian, yaitu setelah majelis pusat berdiri
pada bulan Oktober 1962.
Pada tahun
1975, usaha-usaha dimulaiuntuk mendirikan majelis ulama yang baru.
Majelis-majelis ulama di tiap ibu kota provinsidibentuk atau bagi yang masih
aktif diteruskan dalam rangka pembentukan majelis ulamayang baru.
Sementara
itu, di Jakarta dibentuk panitia Musyawarah Nasional I Majelis Ulamaseluruh
Indonesia. Musyawarah itu sendiri dilangsungkan pada tanggal 21-27 Juni
1975,dihadiri oleh wakil-wakil Majelis Ulama provinsi.
Ketika
itulah Majelis Ulama Indonesiadalam Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia yang
disahkan dalam kongres tersebut,disebutkan bahwa, Majelis Ulama Indonesia
berfungsi :
-Memberi fatwa dan nasihat
mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatankepada pemerintah dan umat Islam
umumnya sebagai amar ma’ruf nahi mungkar,dalam usaha meningkatkan ketahanan
nasional.
-Memperkuat ukhuwah islamiyah dan
memelihara serta meningkatkan suasanakerukunan antarumat beragama dalam
mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
-Mewakili umat Islam dalam
konsultasi antarumat beragama.
-Penghubung antara ulama dan
umara (pemerintah) serta menjadi penerjemahtimbal balik antara pemerintah dan
umat guna menyuksekan pembangunan nasional.
No comments:
Post a Comment