PENGERTIAN,FUNGSI DAN KEDUDUKAN KURIKULUM.PAI
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi mata kuliah
pengembangan kurikulum pai
Dosen pembimbing
Drs.Harsunu Joko Susilo,M.Pd
OLEH
M. Kiromul Muslim
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL’ ULA
NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
lstilah kurikulum awal mulanya digunakan dalam dunia olah raga pada zaman Yunani Kuno. Curriculum berasal dan kata Curir, artinya pelari; dan curere artinya tempat berpacu. Curriculum diartikan “jarak yang harus ditempuh” oleh pelari. Dari makna yang terkandung dalam kata tersebut, kurikulum secara sederhana diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh/diselesaikan anak didik untuk memperoleh ijazah.
Pada tahun 1950-an muncul dugaan kuat bahwa sekolah memiliki kecenderungan kuat untuk mempengaruhi kehidupan murid dengan program-program pendidikannya. Sementara anak juga memproleh pengalaman di luar yang diprogramkan oleh sekolah. Karenanya mereka memahami kurikulum sebagai semua aspek yang diprogramkan sekolah. Kurikulum adalah semua bahan pengajaran yang direncanakan oleh sekolah untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan.Berdasarkan hal di atas, maka konsep kurikulum memiliki sekurang kurangnya 3 pengertian.
1. Kurikulum adalah program pendidikan yang terdiri dari beberapa mata pelajaran yang harus diambil oleh anak didik pada suatu jenjang sekolah.
2. Kurikulum adalah semua pengalaman yang diperoleh anak selama di sekolah.
3. Kurikulum adalah rencana belajar siswa, agar mencapai tujuan yang ditetapkan.
Adanya kurikulum ini merupakan hal yang sangat penting, karena dari sinilah seorang Guru bisa mengambil acuan ketika ingin memberikan pengajaran kepada peserta didik. Dan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan maka dalam proses pembelajaran harus digunakan strategi-strategi tertentu agar lebih mudah untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Kurikulum ini wajib adanya pada setiap Mata Pelajaran termasuk di dalamnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Dalam hal ini akan dibahas secara terbatas yakni pengertian fungsi dan kedudukan Kurikulum Pendidikan Agama Islam sesuai judul makalah ini.
lstilah kurikulum awal mulanya digunakan dalam dunia olah raga pada zaman Yunani Kuno. Curriculum berasal dan kata Curir, artinya pelari; dan curere artinya tempat berpacu. Curriculum diartikan “jarak yang harus ditempuh” oleh pelari. Dari makna yang terkandung dalam kata tersebut, kurikulum secara sederhana diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh/diselesaikan anak didik untuk memperoleh ijazah.
Pada tahun 1950-an muncul dugaan kuat bahwa sekolah memiliki kecenderungan kuat untuk mempengaruhi kehidupan murid dengan program-program pendidikannya. Sementara anak juga memproleh pengalaman di luar yang diprogramkan oleh sekolah. Karenanya mereka memahami kurikulum sebagai semua aspek yang diprogramkan sekolah. Kurikulum adalah semua bahan pengajaran yang direncanakan oleh sekolah untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan.Berdasarkan hal di atas, maka konsep kurikulum memiliki sekurang kurangnya 3 pengertian.
1. Kurikulum adalah program pendidikan yang terdiri dari beberapa mata pelajaran yang harus diambil oleh anak didik pada suatu jenjang sekolah.
2. Kurikulum adalah semua pengalaman yang diperoleh anak selama di sekolah.
3. Kurikulum adalah rencana belajar siswa, agar mencapai tujuan yang ditetapkan.
Adanya kurikulum ini merupakan hal yang sangat penting, karena dari sinilah seorang Guru bisa mengambil acuan ketika ingin memberikan pengajaran kepada peserta didik. Dan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan maka dalam proses pembelajaran harus digunakan strategi-strategi tertentu agar lebih mudah untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Kurikulum ini wajib adanya pada setiap Mata Pelajaran termasuk di dalamnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Dalam hal ini akan dibahas secara terbatas yakni pengertian fungsi dan kedudukan Kurikulum Pendidikan Agama Islam sesuai judul makalah ini.
B.Rumusan
Masalah .
1.
Apa pengertian Kurikulum
Pendidikan Agama Islam?
2.
Apa fugsi Kurikulum Pendidikan
Agama Islam?
3.
Apa kedudukan Kurikulum Pendidikan
Agama Islam?
C.Tujuan.
1.Mengetahui
Apa pengertian Kurikulum Pendidikan Agama Islam.
2.
Mengetahui Apa Fugsi Kurikulum Pendidikan Agama Islam.
3.
Mengetahui Apa kedudukan Kurikulum Pendidikan Agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian
Pengertian kurikulum pendidikan
agama Islam sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kurikulum secara umum,
perbedaan hanya terletak pada sumber pelajarannya saja. Sebagaimana yang
diutarakan oleh Abdul Majid dalam bukunya Pembelajaran Agama islam Berbasis
Kompetensi, mengatakan bahwa kurikulum Pendidikan Agama Islam adalah rumusan
tentang tujuan, materi, metode dan evaluasi pendidikan dan evaluasi pendidikan
yang bersumber pada ajaran agama Islam.
Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mcengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran Islam, dibarengi dengan tuntunan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.
Menurut Zakiyah Daradjat pendidikan agama Islam adalah suatu usaha untuk membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa dapat memahami ajaran Islam secara menyeluruh.
Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mcengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran Islam, dibarengi dengan tuntunan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.
Menurut Zakiyah Daradjat pendidikan agama Islam adalah suatu usaha untuk membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa dapat memahami ajaran Islam secara menyeluruh.
Sedangkan Muhaimin mengemukakan bahwa kurikulum Pendidikan
Agama Islam (PAI) dapat diartikan sebagai (1) kegiatan menghasilakan kurikulum
PAI; atau (2) proses yang mengaitkan komponen dengan yang lainnya untuk
menghasilkan kurikulum PAI yang lebih baik; dan/atau (3) kegiatan penyusunan
(desain), pelaksanaan, penilaian dan penyempurnaan kurikulum PAI.
2.Fungsi
Fungsi kurikulum menurut Alexander
Inglis ada enam :
1.
Fungsi
penyesuaian, Individu hidup dalam lingkungan sedang lingkungan selalu berubah.
Setiap individu haruslah mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan. Maka
peranan kurikulum di sini adalah sebagai alat pendidikan sehingga individu
bersifat well adjusted.
2.
Fungsi
integrasi, kurikulum berfungsi mendidik pribadi-pribadi yang terintegrasi. Oleh
karena individu itu sendiri merupakan bagian integral dari masyarakt, maka
pribadi yang terintegrasi itu akan memberikan sumbangan dalam rangka
pembentukan atau pengintegrasian masyarakt.
3.
Fungsi
deferensiasi, kurikulum perlu memberikan pelayanan terhadap perbedaan-perbedaan
perorangan dalam masyarakt. Pada dasarnya deferensiasi akan mendorong orang
berfikir kritis dan kreatif.
4.
Fungsi
persiapan, Kurikulum berfungsi mempersiapkan siswa agar mampu melanjutkan studi
lebih lanjut untuk suatu jangkauan yang lebih jauh.
5.
Fungsi
pemilihan, Pengakuan atas keperbedaan berarti pula diberikannya kesempatan bagi
seseorang untuk memilih apa yang diinginkannya dan menarik minatnya. Untuk
mengembangkan kemampuan tersebut maka peranan kurikulum yang disusun secara
luas dan bersifat fleksibel atau luwes sangat dibutuhkan.
6.
Fungsi
diagnosis, yakni membantu dan mengarahkan setiap individu agar mereka mampu
memahami dan menerima dirinya sehingga dapat mengembangkan semua potensi yang
dimilikinya.
Dari
fungsi kuruikulum tersebut kurikulum Pendidikan Agama Islam telah melaksanakan
sesuai dengan perannya sebagai jalan atau cara dalam memahami agama Islam
secara khusus dan mempersiapkan anak didik dalam kehidupan masyarakat pada
umumnya.
3.Kedudukan
Dalam perjalanan sejarahnya, sejak Indonesia merdeka pada
tahun 1945, pendidikan agama diberi porsi disekolah-sekolah. Pada masa Kabinet
pertama tahun 1945, Menteri PP & K (Ki Hajar Dewantara) mengeluarkan surat
edaran ke daerah-daerah yang isinya “Pelajaran budi pekerti yang telah ada pada
masa pemerintahan Jepang, diperkenankan diganti dengan pelajaran agama“. Surat
Keputusan bersama Menteri Agama dan PP & K, tanggal 12 Desember 1946
menetapkan adanya pengajaran agama disekolah-sekolah rakyat negeri sejak kelas
IV dengan 2 jam per-minggu. Pada tanggal 16 Juli 1951, dikeluarkan peraturan
baru No.17781/ Kab.(PP & K) dan No.K/1/9180 untuk Menteri Agama, yang
menyatakan bahwa pendidikan agama dimasukkan disekolah-sekolah negeri maupun
swasta mulai SR hingga SMA dan juga sekolah kejuruan. Dalam UUPP No.4 Thn.1950
Bab XII Pasal 20 ayat 1 juga dinyatakan bahwa dalam sekolah-sekolah negeri
diadakan pelajaran pendidikan agama. Dalam Ketetapan No.II/MPRS/1960 Bab II
Pasal 2 ayat 3 juga ditetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran
disekolah-sekolah mulai dari SR sampai Universitas-Universitas Negeri, dengan
pengertian bahwa murid dewasa menyatakan keberatannya. Dengan demikian,
pendidikan agama pada masa Orde Lama masih bersifat Fakultatif.
Pada masa Orde Baru, sejak tahun 1966 pendidikan agama merupakan mata pelajaran pokok disekolah dasar maupun perguruan tinggi negeri, dan ikut dipertimbangkan dalam penentuan kenaikan kelas, sesuai dengan Tap MPRS No.XXVII/ MPRS/ 1966. Dalam Ketetapan MPR berikutnya, tentang GBHN Tahun 1973, 1983, 1988 pendidikan agama juga semakin mendapatkan perhatian, dengan dimasukkannya kedalam kurikulum disekolah mulai dari SD sampai Universitas Negeri. Didalam UU No.2/1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Pasal 39 ayat 2 ditetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan agama. Bahkan didalam Tap MPR No.II/MPR/1993 tentang GBHN, juga ditegaskan bahwa agama dijadikan sebagai penuntun dan pedoman bagi pengembangan dan penerangan iptek.
Pada masa Orde Baru, sejak tahun 1966 pendidikan agama merupakan mata pelajaran pokok disekolah dasar maupun perguruan tinggi negeri, dan ikut dipertimbangkan dalam penentuan kenaikan kelas, sesuai dengan Tap MPRS No.XXVII/ MPRS/ 1966. Dalam Ketetapan MPR berikutnya, tentang GBHN Tahun 1973, 1983, 1988 pendidikan agama juga semakin mendapatkan perhatian, dengan dimasukkannya kedalam kurikulum disekolah mulai dari SD sampai Universitas Negeri. Didalam UU No.2/1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Pasal 39 ayat 2 ditetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan agama. Bahkan didalam Tap MPR No.II/MPR/1993 tentang GBHN, juga ditegaskan bahwa agama dijadikan sebagai penuntun dan pedoman bagi pengembangan dan penerangan iptek.
Kini, kedudukan bidang studi agama menempati tempat utama
dalam program pendidikan umum setara dengan PMP dan Bahasa Indonesia, tetapi
jumlah jam pelajarannya menjadi berkurang dibandingkan dengan kurikulum 1968.
Kenyataan tersebut, menunjukkan bahwa pendidikan
agama mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam pembangunan negara dan
masyarakat Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
1.Pengertian kurikulum pendidikan
agama Islam sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kurikulum secara umum,
perbedaan hanya terletak pada sumber pelajarannya saja. Sebagaimana yang
diutarakan oleh Abdul Majid dalam bukunya Pembelajaran Agama islam Berbasis
Kompetensi, mengatakan bahwa kurikulum Pendidikan Agama Islam adalah rumusan
tentang tujuan, materi, metode dan evaluasi pendidikan dan evaluasi pendidikan
yang bersumber pada ajaran agama Islam.
2.Dari uraian di atas dapat kita simpulkan kedudukan kurikulum pendidikan ditinjau dari segi manapun sangatlah urgen. Hal ini terkait dengan proses transformasi keilmuan dari generasi tua ke generasi muda. Sudah sepatutnya kurikulum selalu dievaluasi untuk dapat menyesuaikan dengan tuntutan zaman yang terus melangkah ke era kemajuan baik secara saintific maupun kreatifitas berbagai pemikiran yang kerapkali berbenturan dengan nilai religi.
2.Dari uraian di atas dapat kita simpulkan kedudukan kurikulum pendidikan ditinjau dari segi manapun sangatlah urgen. Hal ini terkait dengan proses transformasi keilmuan dari generasi tua ke generasi muda. Sudah sepatutnya kurikulum selalu dievaluasi untuk dapat menyesuaikan dengan tuntutan zaman yang terus melangkah ke era kemajuan baik secara saintific maupun kreatifitas berbagai pemikiran yang kerapkali berbenturan dengan nilai religi.
3. Pada masa Orde Baru, sejak tahun 1966 pendidikan agama
merupakan mata pelajaran pokok disekolah dasar maupun perguruan tinggi negeri,
dan ikut dipertimbangkan dalam penentuan kenaikan kelas, sesuai dengan Tap MPRS
No.XXVII/ MPRS/ 1966. Dalam Ketetapan MPR berikutnya, tentang GBHN Tahun 1973,
1983, 1988 pendidikan agama juga semakin mendapatkan perhatian, dengan
dimasukkannya kedalam kurikulum disekolah mulai dari SD sampai Universitas
Negeri. Didalam UU No.2/1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Pasal
39 ayat 2 ditetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan
wajib memuat pendidikan agama. Bahkan didalam Tap MPR No.II/MPR/1993 tentang
GBHN, juga ditegaskan bahwa agama dijadikan sebagai penuntun dan pedoman bagi
pengembangan dan penerangan iptek. Kini, kedudukan bidang studi agama menempati
tempat utama dalam program pendidikan umum setara dengan PMP dan Bahasa
Indonesia, tetapi jumlah jam pelajarannya menjadi berkurang dibandingkan dengan
kurikulum 1968. Kenyataan tersebut, menunjukkan bahwa pendidikan agama
mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam pembangunan negara dan masyarakat
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Sudjana, Nana, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum di
Sekolah, (Bandung: Sinar Baru, 1989).
Tyler, R., Basic Principles of Curriculum and
Instructions, (Chicago: University of Chicago Press, tt).
UUSPN No. 20 Tahun 2003.
Nasution, Asas-Asas Kurikulum, (Jakarta : Bumi
Aksara, 1995).
Athiyyah al-Abrasyi, Muhammad, Al-Tarbiyah al-Islamiyah
wa Falasifatuha,(Mesir : Isa al-Babi al-Habibi, cet. Kw-3, 1975).
Hamalik, Oemar, Pengembangan Kurikulum (Dasar-Dasar dan
Pengembangannya, (Bandung : Mandar Maju, 1990).
No comments:
Post a Comment